Persyaratan Domain Dot ID

Persyaratan Domain .ID
Ngomong-ngomong soal domain dengan ekstensi dot id (.id), udah pada tau belom apa aja syarat-syaratnya? Terutama .co.id dan sebangsanya. Ada beberapa ekstensi yang gak bisa sembarangan orang pakai lho! Mau tau apa aja? Yuk simak ;)
Ekstensi | Syarat |
.id | Tidak ada persyaratan dokumen untuk aktivasi domain .ID |
.my.id | Tidak ada persyaratan dokumen untuk aktivasi domain .MY.ID |
.biz.id | Tidak ada persyaratan dokumen untuk aktivasi domain .BIZ.ID |
.co.id | - KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku - NPWP Perusahaan/SIUP/TDP/Akta Pendirian Perusahaan/Surat izin yang setara. (Surat izin yang setara adalah surat izin dari kemenkumham) - Sertifikat Merek (bila ada) - Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama instansi yang mendaftarkan. |
.web.id | KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku |
.or.id | - KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku - Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan - SK mengenai susunan pengurus organisasi/lembaga tidak dapat lagi dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain or.id. Harus dilengkapi dengan surat permohonan pendaftaran domain dari organisasi/lembaga terkait - Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama organisasi yang mendaftarkan. |
.ac.id | - KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku - SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan - Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga. Draft surat keterangan dari Rektor/Ketua/Direktur (Pimpinan Lembaga) dapat di download pada link berikut ini - Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama lembaga yang mendaftarkan. |
.sch.id |
Untuk sekolah resmi - KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku Untuk pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD (tidak termasuk pondok pesantren) - KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku |
.ponpes.id | - KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku - Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain - Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama pondok pesantren yang mendaftarkan. |